Beberapa waktu lalu, muncul ide dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
untuk menggulirkan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender. Di dalam RUU itu Gender
didefinisikan sbb: “Pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan
perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya
tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut
waktu, tempat, dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis
kelamin lainnya”. Dengan kata lain, Kesetaraan Gender sebagai kesamaan
kondisi dan posisi yang menggambarkan adanya persamaan hak dan kewajiban
perempuan dan laki-laki sebagai individu, anggota keluarga, masyarakat
dan Negara. Rancangan UU itu menuai pro dan kontra. Sebenarnya bagaimana
Islam memandang konsep Kesetaraan Gender ini?
Senin, 27 Mei 2013
Langganan:
Postingan (Atom)
Ingat Waktu Shalat
Dari Makkah
Arsip Artikel
- September 2012 (5)
- November 2012 (5)
- Januari 2013 (7)
- Februari 2013 (9)
- Maret 2013 (2)
- Mei 2013 (11)
- Juni 2013 (7)
- Agustus 2013 (2)
- September 2013 (2)
- Oktober 2013 (5)
- November 2013 (1)
- Januari 2014 (4)
- September 2014 (1)