Senin, 27 Mei 2013

Kesetaraan Gender dalam Islam

Beberapa waktu lalu, muncul ide dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggulirkan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender. Di dalam RUU itu Gender didefinisikan sbb: “Pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat, dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya”. Dengan kata lain, Kesetaraan Gender sebagai kesamaan kondisi dan posisi yang menggambarkan adanya persamaan hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki sebagai individu, anggota keluarga, masyarakat dan Negara. Rancangan UU itu menuai pro dan kontra. Sebenarnya bagaimana Islam memandang konsep Kesetaraan Gender ini?